08 Juli 2010

Hak Konsumen

Hak Konsumen diatur psl.4 Undang-undang Perlindungan Konsumen adalah :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
  2. Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan baranng dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti ugi dan atau pemggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidaak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  8. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Downloads Undang-undang Perlindungan Konsumen