08 Juli 2010

Asas dan Tujuan UU Perlindungan Konsumen

UU Perlindungan Konsumen berasakan :
  1. Manfaat.
  2. Keadilan.
  3. Keseimbangan.
  4. Keselamatan konsumen serta
  5. Kepastian hukum







Tujuan UU Perlindungan Konsumen :
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan atau jasa.
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  4. Menciptakan sistem perlidungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehinga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  6. Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Downloads Undang-undang Perlindungan Konsumen disini