08 November 2009

Penanganan KLB Keracunan Makanan


Kejadian Luar Biasa atau yang biasa di sebut KLB merupakan suatu kejadian atau kasus yang menunjukan peningkatan kejadian secara luar biasa didalam suatu kelompok yang bermakna secara epidemiologi.

Dimana Kejadian Luar Biasa ini bisa di akibatkan dari kontaminasi suatu bahan kimia dan atau disebabkan oleh mikroorganisme.






Guna menghindari kejadian luar biasa keracunan khususnya dari makanan, diperlukan suatu tindakan-tindakan baik pra kejadian, saat kejadian keracunan makanan dan pasca kejadian kercunan. Diharapkan dengan melakukan tindakan-tindakan tersebut kasus atau kejadian keracunan makanan dapat ditiadakan dan diminimalisir jumlah korban keracunan makanan.

Untuk mencegah kasus keracunan makanan diperlukan upaya-upaya :
  1. Tempat Pengelolaan Makanan harus menerapkan prinsip-prinsip Hazard Analysis Critical Control Point ( HACCP ).
  2. Masyarakat atau konsumen itu sendiri juga perlu ditingkatkan tentang pemahaman Hygiene Sanitasi Makanan dan Minuman secara baik dan benar.
Adapun bilamana terjadi suatu kasus kejadian keracunan makanan maka :

A. PUSKESMAS
  1. Petugas Puskesmas setelah menerima laporan atau informasi dari masyarakat, RS, dll, segera melakukan pengecekan ke lapangan tentang kebenaran berita kasus keracunan.
  2. Memberikan pertolongan berupa pengobatan kepada penderita keracunan, dan bila diperlukan mengirim penderita ke unit pelayanan kesehatan yang lebih tinggi untuk referal sistem (Rumah Sakit).
  3. Mengambil contoh makanan/minuman yang diduga sebagai penyebab keracunan.
  4. Mengirim contoh makanan/minuman ke Dinas Kesehatan Kab/Kota.
  5. Melaporkan adanya kejadian keracunan makanan ke Dinas Kesehatan Kab/Kota segera (menggunakan telepon, fax, form W1, sms, dan e-mail).
  6. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
  7. Bergabung dengan TIM KLB Keracunan Dinas Kesehatan Kab/Kota melakukan kajian Penyelidikan Epidemiologi.

B. DINAS KESEHATAN KAB/KOTA






  1. Segera melakukan koordinasi dan pembahasan tentang kasus yang terjadi.
  2. Segera meneruskan contoh makanan/ minuman yang diduga sebagai penyebab keracunan ke BBTKLPM/BLK/Lab. lain yang ditunjuk dengan menggunakan formulir Pengiriman Sampel Keracunan Makanan/ Minuman .
  3. Melakukan pengecekan ke lokasi keracunan, dan memonitor kejadian keracunan.
  4. Melakukan tindakan investigasi / penyidikan epidemiologi. Investigasi diarahkan pada :
    a. Attack rate
    b. Relatif risk
    c. Penjelasan lokasi
    d. Penjelasan waktu
  5. Segera melaporkan kejadian keracunan ke Bupati/Walikota dengan tembusan ke Dinas Kesehatan Propinsi, dan Ditjen PPM & PL, dengan menggunakan telepon, fax, form W1, sms, e-mail.
  6. Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota memberikan keterangan/ penjelasan kepada publik/ masyarakat tentang kasus yang terjadi, berdasarkan hasil sementara dari kegiatan Penyelidikan Epidemiologi Tim Surveilans yang ada.
  7. Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota memberikan keterangan/ penjelasan kepada publik/ masyarakat tentang kasus yang terjadi, berdasarkan hasil sementara dari kegiatan Penyelidikan Epidemiologi Tim Surveilans yang ada.


C. DINAS KESEHATAN PROPINSI

  1. Petugas Kesehatan Propinsi yang bertanggung jawab terhadap program makanan/minuman dan surveilans setelah mendapat laporan/ informasi segera melakukan koordinasi dan evaluasi pelaporan dari DinKes Kab/Kota.
  2. Memberi bimbingan teknis dalam menyusun rencana pencegahan, penyelidikan dan penanggulangan keracunan.
  3. Bila dianggap perlu membantu DinKes Kab/Kota dalam penyelidikan epidemiologi kasus keracunan makanan di daerahnya dan koordinasi dengan laboratorium yang ada di Propinsi.

D. PUSAT

  1. Petugas Pusat (Ditjen PPM & PL) cq. Subdit HSMM dan Subdit Surveilans setelah mendapat HSMM dan Subdit Surveilans setelah mendapat laporan/informasi segera melakukan koordinasi dan evaluasi pelaporan dari Dinas Kesehatan Propinsi dan Kab/Kota.
  2. Memberi arahan dan bimbingan teknis dalam menyusun rencana pencegahan, penyelidikan dan penanggulangan keracunan.
  3. Memantau perkembangan dan tindak lanjut dalam kasus keracunan makanan di Daerah dan Koordinasi




Pasca Kejadian Keracunan Makanan sangat perlu untuk dilakukan :

1. Pelatihan
  • Pelatihan Asisten Epidemiologi Lapangan (PAEL) yang diikuti oleh petugas dinas kesehatan propinsi, kab/kota.
  • Hazard Analisys Critical Control Point (HACCP).
  • Pelatihan/Kursus Hygiene Sanitasi Makanan dan Minuman.
2. Pembelian alat
Untuk menunjang penanggulangan keracunan makanan diperlukan peralatan pengambilan dan pemeriksaan sampel makanan dan specimen bagi BBTKLPM, KKP dan Dinas Kesehatan.

3. Menyusun Pedoman dan Peraturan
Untuk mendukung kegiatan yang dilaksanakan dalam menunjang investigasi keracunan makanan, maka sangat diperlukan adanya pedoman dan peraturan


LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI INFORMASI/BERITA KLB KER. MAKANAN DARI MEDIA CETAK/ELEKTRONIK

  1. Menghubungi Petugas Dinas Kesehatan (Propinsi, Kab/Kota) tempat terjadinya KLB keracunan Makanan melalui Telpon, HP/SMS.
  2. Mencatat data/informasi tentang :
    a. Penderita
    b. Waktu Kejadian
    c. Tempat kejadian
    d. Upaya yang dilakukan
    e. Solusi / Pemecahan masalah
  3. Meminta hasil investigasi lapangan dikirim ke Ditjen PPM & PL (SD-HSMM & SD SE) melalui fax, surat, e-mail.
4. Kunjungan ke lokasi KLB untuk investigasi atau pasca KLB keracunan Makanan.